Beranda Kota Tangerang 20 Remaja Terjaring Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang

20 Remaja Terjaring Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang

576
0

TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANGDi malam keempat (Kamis malam 14 Januari 2021) giat pengawasan, petugas Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang masih menjumpai kedai makan minum yang membandel, tetap buka di atas pukul 19.00 WIB. Akibatnya petugas Pengawas Protokol Covid’19 meminta paksa kepada pengelola kedai untuk tutup. Petugas Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang juga menjaring 20 remaja putera-puteri yang tak mengenakan masker.

Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang terus bergerak melakukan pengawas ke sejumlah tempat yang rawan terhadap pelanggaran terhadap protokol kesehatan, Kamis malam 14 Januari 2021. Dalam melaksanakan tugas itu, Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Taslim Sidik dan Komandan Peleton Junaedi.

Di Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Pinang, petugas Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang yang tengah melakukan pengawasan mendapati beberapa kedai makan minum masih operasional di atas pukul 19.00 WIB.

Sementara di Rest Area Kilometer 13,7 Tol Jakarta – Tangerang, restoran dan kedai di lokasi itu mematuhi Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid’19).

Di kawasan Alam Sutera Kelurahan Panunggangan Timur Kecamatan Pinang, petugas menjaring muda-mudi berpasangan di kegelapan malam di tepian danau. Saat dipergoki petugas Tramtib Kecamatan Pinang, mereka tak mengenakan masker. Kemudian mereka digiring ke tempat terang dan diberi pengarahan oleh Camat Pinang bahwa tidak baik para remaja putera-puteri itu berada di kegelapan malam dan tak mengenakan masker.

Camat Pinang Kaonang menegaskan kepada masyarakat Pengawas Protokol Covid’19 terus mengingatkan untuk mematuhi aturan pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari 2021.

“Inti poin dalam memutus pemaparan wabah virus korona ini adalah kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Semua masyarakat harus sadar terhadap protokol kesehatan dan bahaya wabah covid’19,” tegas Camat Pinang Kaonang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here