Beranda Kota Tangerang 25 Pasangan Langsungkan Sidang Itsbat Nikah di Aula Kecamatan Pinang

25 Pasangan Langsungkan Sidang Itsbat Nikah di Aula Kecamatan Pinang

919
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Selama 43 tahun berumah tangga, Mursan (62 tahun) bersama isteri (Rohani 60 tahun) warga Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang tak memiliki buku nikah. Mereka berdua kini telah memiliki 9 putera-puteri yang semuanya sudah dewasa dan berkeluarga.

Kakek Mursan dan Nenek Rohani bercucu 15 ini salah satu pasangan peserta itsbat nikah yang digelar Pemerintah Kota Tangerang di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Jumat pagi 29 Januari 2021. Kakek Mursan dan Nenek Rohani datang ke sidang itsbat nikah diantar putera pertamanya, Husin.

“Hari ini ada 25 pasangan yang telah berkeluarga mencapai puluhan tahun melangsungkan prosesi itsbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Pinang. Itsbat nikah ini penyelenggaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang,” jelas Camat Pinang Kaonang.

Dikatakan Camat Pinang Kaonang, mereka yang melangsungkan sidang itsbat nikah ini kini telah resmi pernikahannya tercatat oleh KUA. Itsbat nikah ini digelar dalam rangka HUT ke 28 Kota Tangerang yang jatuh pada 28 Februari.

“Penyelenggaraan itsbat nikah ini kami gelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua yang hadir disesiakan kursi dengan masing-masing berjarak satu meter. Sehingga tidak ada kerumunan dalam penyelenggaraan ini,” jelas Camat Pinang Kaonang.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Pipin Arifin Karim menjelaskan para pasangan peserta itsbat nikah setelah mengikuti prosesi sidang, maka pernikahannya resmi tercatat oleh KUA dan berikutnya akan menerima buku nikah.

“Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan Kementerian Agama dan KUA menjaring masyarakat Kota Tangerang yang sudah menikah namun belum tercatat di KUA. Sekarang ada kepedulian dari Walikota Tangerang di HUT ke 28 ini untuk penyelenggarakan itsbat nikah sebanyak 1.300 pasangan,” ungkap Pipin Arifin Karim.

Kepala KUA Kecamatan Pinang mengatakan lebih lanjut, tiap kecamatan di Kota Tangerang mendapat kuota itsbat nikah sebanyak 100 pasangan. Di wilayah Kecamatan Pinang pada angkatan pertama hari ini sebanyak 25 pasangan. Untuk angkatan berikutnya nanti akan dijadwalkan penyelenggaraannya oleh Pemkot Tangerang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here