Beranda Kota Tangerang Antisipasi Prostitusi Terselubung, Tramtib Kecamatan Pinang Lakukan Operasi Yustitusi Rumah Kos

Antisipasi Prostitusi Terselubung, Tramtib Kecamatan Pinang Lakukan Operasi Yustitusi Rumah Kos

830
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Pinang melakukan operasi yustisi terhadap penghuni rumah kos Selasa malam 27 April 2021.

Pada kesempatan itu petugas Tramtib Kecamatan Pinang yang dipimpin Kasi Tramtib Sidik Taslim dibantu staf Kelurahan Sudimara Pinang melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan para penghuni kos.

Sidik Taslim bersama anggotanya mendatangi rumah kos di Jl KH Mas Mansyur, RT 01/04 Kelurahan Sudimara Pinang, Jl Matahari RT 01/06 Kelurahan Sudimara Pinang, Jl Matahari RT 02/06 Kelurahan Sudimara Pinang.

Camat Pinang Kaonang menjelaskan sesuai arahan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, petugas Tramtib Kecamatan Pinang melakukan pemeriksaan kepada penghuni rumah kos guna mengantisipasi adanya pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

“Kami terus melakukan pemeriksaan dan pengecekan penghuni kos atau pun rumah kontrakan dalam upaya pencegahan atau preeventif prostitusi terselubung,” terang Camat Pinang Kaonang didampingi Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi A, Rabu pagi 28 April 2021.

Dijelaskan Camat Pinang Kaonang, bila diketemukan ada prostitusi di wilayah Kecamatan Pinang, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai peraturan.

“Apalagi ini di bulan Ramadhan, kita harus menjaga kesucian bulan yang penuh rahmat, barokah dan ampunan ini,” terang Camat Pinang Kaonang.

Kaonang menambahkan, jajaran Tramtib Kecamatan Pinang terus melakukan upaya penegakan perda sesuai dengan arahan Wali Kota Tangerang. Dalam operasi yustisi di Kelurahan Sudimara Pinang malam itu, petugas Tramtib Kecamatan Pinang tidak menemukan indikasi adanya prostitusi terselubung.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here