Beranda Kota Tangerang Asyik Berduaan di Kamar Panti Pijat, Bukan Suami Isteri Digrebek Gakumda Satpol...

Asyik Berduaan di Kamar Panti Pijat, Bukan Suami Isteri Digrebek Gakumda Satpol PP Kota Tangerang

1858
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG –  Dua insan beda jenis kelamin ini, Sug dan El mungkin sudah “kebelet”. Di bulan Suci Ramadhan pasangan bukan suami isteri itu dipergoki personil Gakumda Satpol PP Kota Tangerang tengah asyik memadu cinta di kamar Panti Pijat JLo, Ruko Royal Jalan Benteng Betawi Kota Tangerang, Sabtu 1 Mei 2021 pukul 21.30 WIB.

Akibatnya Panti Pijat JLo yang dijadikan tempat berduaan itu disegel Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Bidgakumda) Satpol PP Kota Tangerang karena melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor: 451/1248-Disbudpar Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1422 H/2021 M.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana menjelaskan aktivitas Panti Pijat JLo selain melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang juga menabrak ketentuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dijelaskan Kasatpol PP Kota Tangerang, jajarannya melakukan kegiatan rutin pengawasan PPKM. Di malam Minggu, kata Agus Henra pihaknya menurunkan tiga tim.

Satu tim melaksanakan cipta kondisi bersama TNI – Polri, kemudian satu tim lagi melaksanakan pengawasan PPKM dan satu tim lagi melakukan monitoring tempat jasa usaha kepariwisataan.

“Ini berkaitan dengan aturan PPKM, yang boleh mulai buka mana, ga boleh buka mana dan ke tempat-tempat yang berpotensi kerumunan orang,” jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana melalui telepon Minggu dinihari 2 Mei 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda, Iwan menambahkan atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana pihaknya melakukan pengawasan ke kedai di sekitaran Puspem Kota Tangerang, panti pijat, usaha jasa pariwisata di kawasan Alam Sutera dan FM3 Transit.

Dijelaskan Iwan, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membubarkan kerumunan di Kafe Kopi Malem depan Puspem, membubarkan yang masih nongkrong sambil minum kopi di seputaran trotoar Puspem.

“Di Panti Pijat JLo, Gakumda mendapati sepasang muda-mudi sedang berduaan di dalam kamar terapis. KTP pengelola disita dan tempatnya disegel,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan.

Ditambahkan Iwan, dalam giat tersebut didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Saprudin serta staf Bidang Gakumda, Nurul Fadjri, M Ichram dan Agustinus Tange.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here