Beranda Kota Tangerang Camat Pinang Ajak Pekerja Informal dan Pedagang Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Camat Pinang Ajak Pekerja Informal dan Pedagang Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

400
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang mengajak para pekerja bukan penerima upah (BPU) di antaranya tukang ojek, sopir angkot, pedagang dan lain-lain untuk ikut daftar menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja BPU.

Kaonang mengungkapkan hal itu saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang di hadiri H Adli dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang serta diikuti para lurah sewilayah Kecamatan Pinang yang digelar secara daring, Selasa 15 Februari dari aula Kantor Kecamatan Pinang.

Dikatakan Camat Pinang Kota Tangerang Kaonang, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja BPU sangat banyak yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Disosialisasikannya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU ini, sambung Camat Pinang Kaonang didampingi Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi A dan Kasi Ekbang Kecamatan Pinang Eryadin agar pekerja informal atau pedagang mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Bila mana peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU ini tertimpa musibah lalu Allah berkehendak lain, yang bersangkutan meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan tersantuni dengan baik,” jelas Camat Pinang Kaonang saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang di hadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa 15 Februari di aula Kantor Kecamatan Pinang.

 

Sementara itu staf Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kita Tangerang, Dody menerangkan untuk menjadi peserta program ini pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui dengan tahapan, pertama https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, kedua website pasar polis. Dapat juga melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau pemyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian (JKM)
Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala serta brasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi iur minimal tiga tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Jaminan Hari Tua (JHT)
Jamiman Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here