TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Camat Pinang Kaonang bersama Wakil Kapolsek Cipondoh AKP Sanija serta petugas Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang menutup taman bermain di bunderan Jalan HR Rasuna Said – Jalan M Jali Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Rabu malam 20 Januari 2021.
Penutupan itu dilakukan Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang lantaran tempat tersebut saban hari dijadikan arena berkerumun warga.
“Malam ini taman di bunderan Jalan M Jali Kelurahan Kunciran Jaya kami tutup. Diharapkan semua masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna menjaga tidak terpapar wabah virus korona yang berbahaya,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Wakapolsek Cipondoh, AKP Sanija.
Camat Pinang bersama Wakapolsek Cipondoh serta Pengawas Protokol Covid’19 dibantu petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang pada malam itu melakukan penyisiran mulai dari depan kantor Kelurahan Kunciran Jaya di Jl M Jali kemudian menyusuri Jl HR Rasuna Said.
Minimarket di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya mentaati imbauan pemerintah, tutup pukul 19.00. Sementara sejumlah pedagang warung tenda diminta untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 443.1/27 – Bag.Hukum/2021.
Pelaksanaan pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini menyertakan petugas Tramtib Kecamatan Pinang yang dipimpin Kasi Tramtib Taslim Sidik dan Komandan Peleton Junaedi, Lurah Kunciran Jaya Mulyadi serta Sekretaris Kelurahan Kunciran Jaya Irfansyah dibantu para staf kelurahan.***
• Ateng San