TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Hakim sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri Tangerang, Ari Susilo SH MH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan selama tujuh hari kepada Dina, Manajer Hotel YB yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021.
Hakim Ari Susilo menyatakan Dina sebagai manajer hotel tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Pelacuran karena memfasilitasi untuk prostitusi online.
Sidang Tipiring itu diajukan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang terhadap para pelanggar peraturan daerah (perda). Jaksa dalam sidang tipiring tersebut Eko SH.
Selain Dina Manajer Hotel YB, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang juga menghadirkan ke meja hijau para pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan di atas saluran air. Mereka dihadirkan di sidang tipiring karena melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana menjelaskan dengan diajukannya ke meja hijau para pelanggar Perda Kota Tangerang ini diharapkan menimbulkan efek jera sehingga mereka tidak mengulanginya.
“Ini peringatan bagi yang lain, jangan sampai melanggar perda,” tegas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana melalui sambungan telepon.
Sementara itu Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menambahkan, atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda mengajukan para pelanggar perda ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang tipiring.
Mereka yang diajukan ke pengadilan untuk disidang tipiring, kata Iwan yakni para PKL pelanggar Perda 8/2018 dan Perda 8/2005.
“Ada tujuh PKL melanggar Perda 8/2018 dan satu pelanggar Perda 8/2005,” ungkap Kabid Gakumda, Iwan didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Saprudin dan Kasi Penegakan Bidang Gakumda Satpol PP, Tatang Sumantri.
Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, pada Kamis malam 10 Juni 2021 didampingi jajaran samping melakukan penyegelan terhadap dua kamar hotel YB yang dijadikan praktek prostitusi online.***
• Ateng San