Beranda Kota Tangerang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Tebang Enam Reklame tak Berijin

Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Tebang Enam Reklame tak Berijin

1288
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan gebrakan penindakan terhadap pelanggar Perda, yakni menebang enam reklame media luar ruang (billboard) tak berijin, Senin 26 April 2021. Papan reklame yang dirobohkan Bidang Gakumda Satpol PP itu berada di Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Teuku Umar Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana menjelaskan papan reklàme tersebut tak berijin melanggar Perda Perda 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

“Sebelum melakukan eksekusi terhadap papan reklame tak berijin itu, kami melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait,” jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana didampingi Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Iwan, Kasi Penegakan Bidang Gakumda Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Bidang Gakumda Saprudin.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menambahkan pihaknya bergerak melakukan eksekusi terhadap reklame tak berijin atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Perda. Reklame tak berijin itu tak membayar pajak ke kas Kota Tangerang,” ungkap Kabid gakumda Satpol PP Kota Tanagerang, Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengingatkan kepada para pengusaha periklanan media luar ruang, hendaknya mematuhi peraturan pemerintah. Pasang reklame di Kota Tangerang harus melalui ijin dari dinas terkait.

“Ini langkah awal saya di Gakumda Satpol PP. Saya akan melakukan penegakan terhadap seluruh reklame tak berijin di wilayah Kota Tangerang. Target saya sampai akhir Ramadhan tidak ada lagi berdiri reklame tak berijin,” tegas Kabid Gakumda Iwan.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here