TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang kembali merobohkan reklame luar ruang (billboard) yang tak memiliki ijin dan berdiri di trotoar serta di atas saluran air.
Sebanyak empat billboard tak berijin di Jalan Teuku Umar dan Jalan Beringin Kecamatan Karawaci berhasil dirobohkan Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kamis siang 29 April 2021.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda), Iwan menjelaskan atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana
pihaknya melakukan penegakan Perda 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
“Ini adalah penindakan terhadap reklame luar ruang yang tak membayar pajak daerah. Data media iklan yang belum membayar pajak kami peroleh dari surat BPKAD,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga menjabat Kasi Hubtarga, Saprudin.
Lebih lanjut Kabid Gakumda Satpol PP Iwan merinci, empat reklame luar ruang itu masing-masing dua titik berada di Jalan Teuku Umar dan dua titik di Jalan Beringin. Reklame tersebut berada di trotoar dan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Penebangan reklame luar ruang ini, menurut Iwan akan berlangsung sampai menjelang Idul Fitri sebagai langkah untuk meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor pajak reklame.***
• Ateng San