Beranda Kota Tangerang Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Terbitkan Aturan PSBB di Kota Tangerang

Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Terbitkan Aturan PSBB di Kota Tangerang

1028
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan surat edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM,” ujar wali kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 8 Januari 2021.

Wali kota juga menjabarkan dalam Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

“Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto secara gamblang mengungkapkan sejumlah ketentuan yang diatur dalam eurat edaran tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

“Untuk kantor dibatasi hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75% bekerja dari rumah (WFH),” terangnya.

Sedangkan untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk kafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25% dari kapasitas tempat duduk.

“Operasional diijinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar,” papar Ivan.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara. Pengelola mall atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

“Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%,” papat Ivan.

Terakhir, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang menjelaskan pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50% dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

“Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan,” pungkas Ivan.

Sementara itu di tempat terpisah, Camat Pinang Kaonang menjelaskan atas perintah Wali Kota Tangerang, pihaknya Jum’at malam 8 Januari 2021 langsung bergerak melakukan sosialisasi dan mengedarkan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner atau kedai di wilayah Kecamatan Pinang. Dipimpin Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik, petugas Tramtib mengedarkan surat edaran kepadan para pelaku usaha kuliner dan masyarakat.

“Petugas Tramtib Kecamatan Pinang langsung bergerak ke wilayah untuk menyampaikan Surat Edara Wali Kota Tangerang. Diminta semua masyarakat untuk bersama-sama mematuhi surat edaran dan protokol kesehatan,” jelas Camat Pinang, Kaonang.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here