TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Petugas Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang kembali melakukan tindakan tegas terhadap mini market, kafe dan restoran yang tak mengindahkan imbauan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mini market, kafe dan restoran yang membandel itu berada di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang dipaksa tutup petugas pengawas protokol covid’19 lantaran melewati pukul 19.00 masih beroperasi atau buka.
Dalam melakukan pengawasan PPKM di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang malam itu, Pengawas Protokol Covid’19 menutup satu mini market, satu kedai dan dua restoran.
Tramtib Kecamatan Pinang bersama Tiga Pilar Kelurahan Sudimara Pinang serta petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang melakukan monitoring PPKM di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Selasa malam 19 Januari 2021. Monitoring tersebut dipimpin langsung Lurah Sudimara Pinang, Ade Fahmi didampingi TNI Koramil 01/Tgr dan Polri dari Polsek Cipondoh.
“Atas perintah pak Camat Pinang Kaonang, kami lakukan tindakan tegas dengan segera menutup usahanya karena mereka masih beroperasi di atas jam yang ditentukan, yakni melewati pukul 19.00,” jelas Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Pinang TasliM Sidik didampingi komandan peleton, Junaedi, Selasa malam 19 Januari 2021.
Lurah Sudimara Pinang, Ade Fahmi mengatakan monitoring PPKM di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang dilakukan Tiga Pilar serta didukung petugas Tramtib Kecamatan Pinang dan dari DPMPTSP Kota Tangerang.
“Pengawasan terhadap PPKM ini terus diperketat. Terhadap mereka yang masih tak mengindahkan, kami ingatkan agar mereka menyadari dan mematuhi imbauan pemerintah. Dalam memutus penyebaran wabau covid’19 diperlukan kesadaran bersama masyarakat mengenai pentingnya mematuhi imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan,” jelas Lurah Sudimara Pinang, Ade Fahmi.***
• Ateng San