Beranda Kota Tangerang Lulus SLA 2021, Dua Remaja Puteri Open BO Tercyduk Satpol PP Kota...

Lulus SLA 2021, Dua Remaja Puteri Open BO Tercyduk Satpol PP Kota Tangerang

1466
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Dua remaja puteri (NF 18 tahun dan OW 19 tahun) tercyduk Satpol PP Kota Tangerang dari dua kamar hotel YB di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis petang 10 Juni 2021.

Kedua wanita baru lulus SLA tahun 2021 itu terciduk lantaran menjadi pekerja seks komersial (PSK) online dan tengah berkencan dengan pria hidung belang di kamar hotel tersebut.

Selain NF dan OW, petugas Satpol PP Kota Tangerang juga memeriksa remaja putera (F 20 tahun). Diperoleh keterangan, F sebagai penyedia kamar hotel untuk praktek PSK online.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan di hotel itu sering dijadikan praktek open BO.

Dijelaskan Agus Henra lebih lanjut, atas laporan masyarakat itu, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan pendalaman.

“Setelah memastikan bahwa di situ ada praktek open BO, maka dilakukan penggrebekan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana.

Dilanjutkan Agus, berdasarkan pengakuan kedua wanita itu, memang benar mereka melakukan praktek prostitusi online di situ.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menjelaskan atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Pada sore ini ada dua pelaku open BO tertangkap tangan. Mereka menyewa dua kamar sebuah hotel untuk dijadikan tempat prostitusi,” jelas Kabid Gakumda Iwan didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga Saprudin dan Kasi Penegakan Tatang Sumantri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan, kedua wanita remaja dan satu pria penyedia kamar itu dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

Iwan menambahkan, selanjutnya Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang didampingi jajaran samping melakukan penyegelan terhadap dua kamar hotel YB yang dijadikan praktek prostitusi tersebut.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here