TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANG – Membandel, masih operasional di atas pukul 19.00 WIB sejumlah restoran, mini market dan kedai di Rest Area Kilometer 14 Tol Jakarta – Tangerang dipaksa tutup Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Rabu malam 13 Januari 2021.
Kedai, restoran dan mini market yang dipaksa tutup Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang itu lantaran masih melakukan aktivitas usaha pada pukul 20.00 WIB. Pemerintah menetapkan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Di masa PPKM ini jam operasional perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang, Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang melaksanakan PPKM guna memutus penyebaran wabah covid’19 di wilayah Kecamatan Pinang,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Pinang, Taslim Sidik.
Ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor: 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid’19) disebutkan kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB pada hari berjalan.
“Kami Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Kota Tangerang menyampaikan secara persuasif dan humanis. Kami minta kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mematuhi aturan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus korona yang mengganas ini. Maka itu kami menggugah semua pihak, ayo kita cegah bersama penyebaran covid’19 ini dengan mentaati aturan PPKM,” ungkap Camat Pinang Kaonang.
Camat Pinang mengingatkan kepada para pengelola restoran, mini market dan kedai di lingkungan Rest Area Kilometer 14 Tol Jakarta – Tangerang yang dipaksa tutup jika pada masa PPKM masih melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang maka akan dikenakan sanksi.
Pada kesempatan itu Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang mendapati sejumlah restoran dan kedai yang taat terhadap ketentuan pemerintah. Mereka tutup sesuai ketentuan masa PPKM yakni pukul 19.00.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada pelaku kegiatan perdagangan di Rest Area Kilometer 14 ini yang telah patuh terhadap ketentuan pemerintah guna menyetop penyebaran wabah covid’19. Kami apresiasi atas kesadaran bersama ini,” ungkap Camat Pinang Kaonang.***
• Ateng San