TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Membangkang terhadap aturan jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, sejumlah restoran dan kedai minum di rest area kilometer 13.5 dan 14 Tol Jakarta – Merak, ditindak petugas Pengawas Protokol Covid’19 (PPC) Kecamatan Pinang bersama Satpol PP Kota Tangerang, Kamis malam 11 Februari 2021.
Para pelanggar PPKM mikro di rest area itu oleh petugas PPC Kecamatan Pinang dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang kenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan melalui transfer ke rekening kas daerah Kota Tangerang.
“Menjelang libur panjang akhir pekan ini, kami mendapati sejumlah restoran dan kedai di dua rest area Jalan Tol Jakarta – Merak kilometer 13.5 dan 14 di wilayah Kecamatan Pinang sudah pukul 22.00 masih buka,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Kabid Binmas Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani dan Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kaonang, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai jam operasional usaha perdagangan di masa PPKM mikro yakni hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00. Namun karena membangkang, maka petugas PPC menindak serta menjatuhkan sanksi denda.
“Setelah ditindak dikenakan sanksi, maka kedai dan restoran itu kami perintahkan tutup. Lampu harus dimatikan agar tidak ada pembeli,” tegas Camat Pinang Kaonang.
Camat Pinang Kaonang mengingatkan para pelaku usaha utamanya di sektor perdagangan yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Kota Tangerang untuk mematuhi aturan pemerintah di masa PPKM mikro ini. Bila tetap membangkang, maka sanksi lebih berat akan ditimpakan kepada pelanggar.***
• Ateng San