TangerangSatu.co.id JAKARTA – Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait hasil rapat terbatas di Kantor Presiden pada 6 Januari 2021, terutama mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang melengkapi dengan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Diungkapkan Airlangga, pertimbangan pemerintah melakukan langkah ini, untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. “Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tegas Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.
“Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid19 terjadi di 7 Provinsi tersebut,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh provinsi yakni DKI Jakarta (seluruh wilayah DKI Jakarta), Jawa Barat (prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Wilayah Bandung Raya, Banten (prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya), DI Yogyakarta (pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang), Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021, akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, pemerintah akan menguatkan pelaksanaan operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga.***
• Ateng San