Beranda Kota Tangerang Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB

Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB

516
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” terang wali kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 25 Januari 2021.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

“Hanya sedikit perbedaan, di antaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB,” ungkap wali kota.

Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya. Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” pungkas wali kota.

Sementara itu di tempat terpisah, Camat Pinang Kaonang menegaskan kepada semua pelaku usaha perdagangan di wilayah Kecamatan Pinang harus mematuhi Surat Edaran Wali Kota Tangerang.

Jajaran Kecamatan Pinang, melakukan penegakan PPKM dengan humanis terhadap masyarakat. Camat Pinang bersama jajaran dan petugas kelurahan didukung Bhabinkamtibmas serta Binamas tiap hari melakukan operasi aman bersama di tiap kelurahan.

“Setiap malam kami bersama jajaran samping dan kelurahan didukung organisasi perangkat dinas melakukan pemantauan PPKM keliling wilayah. Bila ada yang melakukan aktivitas perdagangan melewati batas jam operasional yang ditentukan, maka kami ingatkan,” jelas Camat Pinang, Kaonang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here