Beranda Kota Tangerang Pemkot Tangerang Segel Hotel Alona

Pemkot Tangerang Segel Hotel Alona

767
0

TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyegel Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan protitusi.

“Hari ini Satpol PP segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin 22 Maret 2021.

Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wali Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahyana menegaskan Wali Kota Tangerang memerintahkan penyegelan Hotel Alona.

Dasar dilakukan penyegelan, sambung Agus Henra, Hotel Alona melanggar Perda 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda 17 tahun 11 tentang Retribusi perizinan Tertentu dan Perda 8 tahun 2018 Tentang Tramtibum.

Dalam pelaksanaan penyegelan itu juga didampingi jajaran samping dari Polsek Ciledug, Koramil Ciledug, Camat Larangan, Dinas Budpar dan Dinas Perijinan. Sementara dari jajaran Satpol PP Kota Tangerang dipimpin langsung Kasatpol Agus Henra Fitrahyana didampingi Kabid Gakumda Gufron Falfeli, Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Taufik.

“Ini akibat adanya prostitusi online yang beberapa waktu lalu dilakukan penggerebekan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahyana.

Agus Henra mengungkapkan pula, selain penyegelan operasional, juga ijin mendirikan bangunan (IMB) hotel tersebut direkomendasikan untuk dicabut karena menyalahi peruntukan.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here