Beranda Kota Tangerang Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Sosialiasikan PPKM, Minta Kesadaran Masyarakat untuk Patuhi Imbauan...

Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Sosialiasikan PPKM, Minta Kesadaran Masyarakat untuk Patuhi Imbauan Pemerintah 

728
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang, Minggu malam 10 Januari 2021.

Sosialisasi itu dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Pinang, Taslim Sidik. Sosialiasi itu mendatangi langsung kepada masyarakat utamanya para pelaku usaha kuliner atau pun kedai makan minum yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Camat Pinang Kaonang menjelaskan Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah pemberlakuan PPKM. Dalam Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Tangerang, dimana poin – poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi,” jelas Camat Pinang Kaonang.

Sedangkan untuk usaha perdagangan, lanjut Camat Pinang Kaonang, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk restauran, kafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25% dari kapasitas tempat duduk. Operasional diijinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar.

Lebih lanjut Kaonang menjelaskan kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mall atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring. Resepsi pernikahan, khitan pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan.

“Diminta kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mematuhi himbauan pemerintah guna menyetop laju pemaparan wabah covid’19 kini tengah meninggi. Ayo sama-sama kita berdoa kepada Tuhan Maha Kuasa semoga yang sakit segera disembuhkan dan yang sehat tetap terjaga kesehatannya,” pungkas Camat Pinang Kaonang.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here