TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang — petugas Tramtib didukung anggota Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota — menutup sementara tempat wisata Pinggir Rawa Situ Cipondoh Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu 16 Mei 2021. Penutupan itu mulai hari ini, Minggu 16 Mei sampai 30 Mei 2021.
Camat Pinang, Kaonang menjelaskan penutupan itu sesuai arahan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan dikuatkan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 556/901-Dispar/2021, Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Banten.
“Kami instruksikan kepada Tramtib Kecamatan Pinang bersama unsur Tiga Pilar untuk menghentikan sementara aktivitas wisara yang ada di Pinggir Rawa Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang. Penutupan ini berlaku sementara sampai 30 Mei 2021,” jelas Camat Pinang, Kaonang.
Ditegaskan Camat Pinang Kaonang, penutupan sementara tempat wisata ini menjadi penting agar semua terhindar dari terpapar wabah covid’19. “Aktivitas destinasi wisata Pinggir Rawa Situ Cipondoh Kunciran Jaya hari ini kami hentikan,” tegas Camat Pinang Kaonang.
Sementara itu Kapolsek Pinang, M Tapril mengatakan jajarannya bersama Tramtib Kecamatan Pinang dan Tiga Pilar Kunciran Jaya melakukan pentutupan sementara tempat wisata Pinggir Rawa Kelurahan Kunciran Jaya sesuai arahan dari Kapolres Metro Tangerang Kota dan Instruksi Gubernur Banten.
“Penutupan sementara tempat wisata Pìnggir Rawa Situ Cipondoh di Kelurahan Kunciran Jaya ini untuk memutus mata rantai wabah covid’19. Tiga Pilar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten yang menegaskan penutupan sementara destinasi wisata,” Tegas Kapolsek Pinang, M Tapril.
Kapolsek Pinang mengimbau kepada masyarakat serta Satgas Covid’19 di lingkungan RW dan RT untuk terus mengingatkan warga lainnya agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.***
• Ateng San