Beranda Kota Tangerang Pengawasan PPKM, Kafe dan Minimarket Buka Melampaui Ketentuan Jam Operasional Ditegur Tiga...

Pengawasan PPKM, Kafe dan Minimarket Buka Melampaui Ketentuan Jam Operasional Ditegur Tiga Pilar Kecamatan Pinang

764
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG  – Pengawas Protokol Covid’19 Kecamatan Pinang (Tiga Pilar Kecamatan Pinang) menegur para pengelola minimarket, kedai makan minum (kafe) yang melanggar protokol kesehatan dan melampaui ketentuan jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu malam 29 Mei 2021.

Para pengelola perniagaan itu kemudian diarahkan untuk mentaati aturan yang ditentukan pemerintah. Kafe yang menyajikan hiburan langsung (live music) sampai melebihi ketentuan jam operasional di masa PPKM, diminta menghentikan hiburannya.

Tiga Pilar Kecamatan Pinang (unsur kecamatan, TNI dan Polri) terus gencar melakukan pengawasan PPKM di wilayah Kecamatan Pinang yang terdapat kerumunan, kedai makan minum dan mini market mengingatkan agar mereka senantiasa mentaati protokol kesehatan. Monitoring PPKM ini untuk meredam kasus penyebaran covid-19.

Tiga Pilar Kecamatan Pinang (Camat Pinang bersama jajaran, Polsek Pinang dan Koramil 01/Tgr) mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk vaksinasi yang terus digalakkan setelah lebaran.

Pengawasan PPKM juga menyisir kawasan Alam Sutera yang banyak kerumunan muda-mudi di malam Minggu. Para muda-mudi yang berkerumun di kawasan itu dibubarkan oleh Tiga Pilar Kecamatan Pinang.

“Kesadaran masyarakat menjadi sangat penting dan kunci keberhasilan dalam menekan pemaparan wabah covid’19 terutama terhadap kerumunan. Kesadaran inilah yang diperlukan agar masyarakat benar-benar mengerti mengenai bahayanya wabah covid’19,” beber Kaonang.

Camat Pinang menegaskan, semangatnya mesti dibangun bersama, ekonomi harus terus berjalan namun kita juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan supaya kita semua aman dari bahaya pemaparan wabah covid’19. Prinsipnya ini semua untuk kepentingan masyarakat.

“Sesuai arahan bapak Wali Kota Tangerang, jajaran Tiga Pilar Kecamatan Pinang terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kapolsek Pinang Iptu Moh Tapril dan unsur Koramil 01/Tgr serta Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Sidik Taslim saat operasi penegakan PPKM Tiga Pilar Kecamatan Pinang, Sabtu malam 29 Mei 2021.

Ditegaskan lebih lanjut oleh Camat Pinang Kaonang, jika protokol kesehatan tidak diterapkan secara disiplin, maka rumah sakit akan menjadi penuh, dan menambah panjang masa pandemi covid’19 di Indonesia. Sehingga kewaspadaan dan disiplin terhadap protokol kesehatan, harus tetap digalakkan. Camat Pinang menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang terus gencar menekan laju pemaparan wabah covid’19.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here