Beranda Kota Tangerang PPC Kecamatan Pinang Temukan Kedai Jamu Jual Miras dan Peringatkan Pengelola Kafe...

PPC Kecamatan Pinang Temukan Kedai Jamu Jual Miras dan Peringatkan Pengelola Kafe Kahayang

862
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Sebuah kafe di Jalan HR Rasuna Said Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang diperingatkan keras petugas Pengawas Protokol Covid’19 (PPC), Senin malam 25 Januari 2021.

Di waktu yang bersamaan dengan itu, petugas PPC juga menemukan 21 botol minuman keras berbagai merk di kedai jamu yang masih operasional pukul 21.00 di Jalan HR Rasuna Said RT 06 RW 01 Pakojan, Kecamatan Pinang,

Pengelola Kafe Kahayang diperingatkan keras oleh petugas untuk tidak melayani makan minum di tempat.

Pengelola Kafe Kahayang membandel, sebelumnya pernah diingatkan Camat Pinang Kaonang, dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), aktivitas perdagangan jam operasionalnya dibatasi.

“Pengelola Kafe Kahayang pun pernah diberikan Surat Edaran Wali Kota Tangerang mengenai pemberlakuan pembatasan jam operasional perdagangan di masa PPKM,” tegas Camat Pinang Kaonang.

Sementara itu sambung Camat Pinang Kaonang, petugas PPC yang tengah melakukan monitoring mendapati kedai jamu yang masih buka.

Terlihat di kedai itu ada menjual minuman keras. Tak ayal petugas yang dipimpin Camat Pinang Kaonang bersama aparat Polsek Cipondoh segera menyita minuman keras itu.

“Baru saja kami menegur pengelola Kafe Kahayang yang membandel. Kini kami mendapati kedai jamu yang menjual minuman keras. Maka minuman keras itu kami sita untuk diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Lurah Pakojan, Yayat.

Dijelaskan Kaonang, Senin malam itu pihaknya melakukan pemantauan PPKM di wilayah Kelurahan Pakojan. Bersama Wakil Kapolsek Cipondoh AKP Sanija petugas menyisir sepanjang jalan HR Rasuna Said wilayah Kelurahan Pakojan.

Terhadap usaha perdagangan yang masih buka di atas pukul 20.00 diperingatkan untuk mentaati Surat Edaran Wali Kota Tangerang mengenai PPKM.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here