TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Sebanyak 88 botol minuma keras (miras) berbagai merk berhasil disita petugas Satpol PP Kota Tangerang dari sebuah kedai di Jalan Hasyim Ashari depan pertigaan Graha Raya, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu malam 20 Januari 2021.
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kasi Hubtarga Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Saprudin menjelaskan Kedai milik RP itu menjual minuman keras di wilayah Kota Tangerang.
“Atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, kami melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol,” jelas Kepala Seksi Hubtarga Satpol PP Kota Tangerang, Saprudin.
Si pemilik kedai minuman keras, RP sempat memaki petugas saat puluhan botol miras dagangannya yang masih dalam kemasan kardus hendak diangkut petugas Satpol PP untuk disita.
Namun petugas tidak merespon makian wanita itu. Petugas Satpol PP tak goyah, mereka tetap melaksanakan penegakan Perda Kota Tangerang 7/2005.
“Dalam penegakan Perda Kota Tangerang 7/2005 ini petugas Satpol PP Kota Tangerang didampingi TNI dan Polri,” jelas Saprudin yang juga sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang.***
• Ateng San