Beranda Nasional Rp117 Miliar Hibah untuk Pondok Pesantren di Banten Dikorupsi

Rp117 Miliar Hibah untuk Pondok Pesantren di Banten Dikorupsi

674
0

TangerangSatu.co.id, SERANG – Pengelolaan dana hibah untuk pesantren jadi sorotan setelah adanya penyidikan dari Kejati Banten. Untuk hibah tahun 2021 yang dananya belum dicairkan, sudah ada 716 pesantren yang diduga fiktif.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gunawan Rusminto. Ia menjelaskan, total penerima hibah untuk tahun 2021 sebanyak 4.042 pesantren. Sebagai tahap awal verifikasi, pihaknya sudah menemukan ada 716 yang bisa dikatakan diduga fiktif.

“Bisa dikatakan (fiktif), itu yang tidak akan kita terima untuk administrasi pertama, berikutnya kita cek kembali faktual ke lapangan,” kata Gunawan seperti dikutip detik.com di Serang, Rabu 21 April 2021.

716 pesantren fiktif ini terdiri dari double pencatatan sebanyak 514 dan sisanya adalah pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Dua kesalahan ini bisa membuat pesantren tidak menerima bantuan hibah.

Berdasarkan saran dari Kejati Banten dan gubernur, pihaknya memang harus melakukan verifikasi faktual untuk penerima hibah pesantren. Termasuk apakah pesantren di lapangan memiliki izin operasional. Ini dilakukan karena adanya penyidikan dari Kejati Banten soal hibah pesantren untuk tahun 2020.

Hibah ponpes 2021 oleh Pemprov Banten dianggarkan Rp 161 miliar. Alokasi anggaran per pesantren naik menjadi Rp 40 juta dan diberikan ke 4.042 pesantren se-Banten.

Kejati Banten sendiri telah menetapkan satu tersangka ES diduga oknum lapangan yang melakukan pemotongan hibah pesantren tahun 2020. Di tahun itu, pesantren mendapat Rp 30 juta dengan total anggaran Rp 117 miliar. Kejari mengaku mencari calon tersangka lain untuk kasus korupsi ini.

Respons FSPP

Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menanggapi soal adanya kasus korupsi hibah pesantren senilai Rp 117 miliar yang diusut Kejati Banten. FSPP menilai oknum yang melakukan korupsi hibah bukan dari bagian mereka.

“Kalau umpamanya terjadi oknum di luar FSPP itu terserah kebijakan gubernur dan kejaksaan. Karena pada dasarnya semua pelaku di luar dari prosedur FSPP. Mereka tidak ter-cover prosedur FSPP, membuat kebijakan sendiri oknumnya, itu dengan Kesra di luar sepengetahuan FSPP,” ujar Ketua Presidium FSPP Banten Anang Azhari saat di Serang, Selasa 20 April 2021.

FSPP mengaku kaget ada oknum yang memotong hibah ke pesantren-pesantren. FSPP mendengar ada oknum ustaz yang menipu terkait surat proposal.

“FSPP kaget karena itu di luar prosedur yang di-cover oleh FSPP,” ucapnya.

Ia membantah anggapan bahwa FSPP mengorganisir pesantren penerima hibah. Pesantren manapun bisa daftar karena itu dilakukan secara online.

“Siapa saja pesantren silahkan daftar online. Kalau yang nggak daftar nggak dapat, nah ini penyakitnya ini yang tidak daftar online lalu membuat ulah. Mungkin gitu. Kaitan dana urus sendiri ke pemprov,” tutur Anang.

Sekali lagi, ia menegaskan, FSPP medukung kasus ini diusut tuntas. Karena anggaran hibah itu datangnya dari pemprov dan langsung ditransfer ke pondok pesantren masing-masing.

“Kalau memang benar jangan disalahin, kalau salah jangan dibenerin. Kita nggak membela yang salah, karena bagaimanapun FSPP milik bersama,” kata Anang.

Kejati Banten telah menetapkan inisial ES dari pihak swasta atas kasus hibah pesantren RP 117 miliar tahun anggaran 2020. Hibah itu diberikan ke tiga ribu lebih pesantren se Provinsi Banten. Pada Senin (19/4) tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Masjid Al Bantani dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here