Beranda Kota Tangerang Sambut HUT ke 28 Kota Tangerang, Pemkot Sahkan Pernikahan Ratusan Pasangan

Sambut HUT ke 28 Kota Tangerang, Pemkot Sahkan Pernikahan Ratusan Pasangan

766
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Menyambut peringatan HUT ke 28 Kota Tangerang pada 28 Februari mendatang, Pemerintah Kota Tangerang menggelar itsbat nikah bagi ratusan pasangan di Kota Tangerang. Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang hari ini resmi sebagai suami isteri baik secara agama maupun negara,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat mengunjungi acara itsbat nikah yang digelar di ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 29 Januari 2021.

Wali kota mengungkapkan acara itsbat nikah yang berlangsung secara virtual dan dilakukan serentak di 13 kecamatan se-Kota Tangerang tersebut merupakan kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang.

“Semoga bisa langgeng dan tetap rukun dalam membina rumah tangga,” pesannya kepada pasangan yang hadir.

Dalam itsbat nikah yang merupakan rangkaian HUT Kota Tangerang tahun ini, Pemkot Tangerang mengesahkan sebanyak 174 pasangan serta pemberian sejumlah dokumen di antaranya keputusan penetapan itsbat dari Pengadilan Agama, buku nikah, KTP, KK dan KIA bagi anak dari pasangan yang masih berusia di bawah 17 tahun.

25 Pasangan di Kecamatan Pinang
Selama 43 tahun berumah tangga, Mursan (62 tahun) bersama isteri (Rohani 60 tahun) warga Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang tak memiliki buku nikah. Mereka berdua kini telah memiliki 9 putera-puteri yang semuanya sudah dewasa dan berkeluarga.

Kakek Mursan dan Nenek Rohani bercucu 15 ini salah satu pasangan peserta itsbat nikah yang digelar Pemerintah Kota Tangerang di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Jumat pagi 29 Januari 2021. Kakek Mursan dan Nenek Rohani datang ke sidang itsbat nikah diantar putera pertamanya, Husin.

“Hari ini ada 25 pasangan yang telah berkeluarga mencapai puluhan tahun melangsungkan prosesi itsbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Pinang. Itsbat nikah ini penyelenggaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang,” jelas Camat Pinang Kaonang.

Dikatakan Camat Pinang Kaonang, mereka yang melangsungkan sidang itsbat nikah ini kini telah resmi pernikahannya tercatat oleh KUA. Itsbat nikah ini digelar dalam rangka HUT ke 28 Kota Tangerang yang jatuh pada 28 Februari.

“Penyelenggaraan itsbat nikah ini kami gelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua yang hadir disesiakan kursi dengan masing-masing berjarak satu meter. Sehingga tidak ada kerumunan dalam penyelenggaraan ini,” jelas Camat Pinang Kaonang.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Pipin Arifin Karim menjelaskan para pasangan peserta itsbat nikah setelah mengikuti prosesi sidang, maka pernikahannya resmi tercatat oleh KUA dan berikutnya akan menerima buku nikah.

“Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan Kementerian Agama menjaring masyarakat Kota Tangerang yang sudah menikah namun belum tercatat di KUA. Sekarang ada kepedulian dari Walikota Tangerang di HUT ke 28 ini untuk penyelenggarakan itsbat nikah sebanyak 1.300 pasangan,” ungkap Pipin Arifin Karim.

Kepala KUA Kecamatan Pinang mengatakan lebih lanjut, tiap kecamatan di Kota Tangerang mendapat kuota itsbat nikah sebanyak 100 pasangan. Di wilayah Kecamatan Pinang pada angkatan pertama hari ini sebanyak 25 pasangan. Untuk angkatan berikutnya nanti akan dijadwalkan penyelenggaraannya oleh Pemkot Tangerang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here