Beranda Kota Tangerang Satpol PP Kota Tangerang Segel Hotel Red Doorz Karang Tengah dan Jakcloth...

Satpol PP Kota Tangerang Segel Hotel Red Doorz Karang Tengah dan Jakcloth Store Karawaci

1209
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan Hotel Red Doorz di Kavling Hankam I RT 04/05 Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah dan outlet Jakcloth Store di Jalan Beringin Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 28 Mei 2021.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana menjelaskan penyegelan bangunan Hotel Red Doorz di Karang Tengah dilakukan Bidang Gakumda.

Agus Henra mengungkapkan bangunan tersebut disegel atas dasar hasil hearing dewan (DPRD) dan sudah dilayangkan surat peringatan untuk merubah peruntukannya karena bangunan menyalahi aturan alih fungsi.

“Ijinnya kos-kosan ternyata malah dijadikan Hotel Red doorz. Pemilik harus mengembalikan fungsinya sesuai ijin,” jelas Agus Henra Fitrahiyana didampingi Kabid Gakumda Iwan, Kasi Hubtarga Saprudin, Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda Taopik Hidayat.

Sementara itu berdasarkan pantauan petugas Satgas Covid tingkat kelurahan dan Kecamatan Karawaci terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Jackcloth Store Karawaci.

Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana, Satgas Covid’19 kelurahan dan kecamatan sudah mengingatkan tapi pengelola tidak mampu mengendalikan para pembeli yang begitu antusias karena promosi diskon 90%.

“Terjadi kerumunan di toko tersebut dan dikhawatirkan terjadi penularan covid’19 atau klaster baru. Maka Bidang Gakumda dan Bidang Tibum Satpol PP Kota Tangerang menutup sementara Jakcloth Store tersebut,” jelas Agus Henra.

Pengelola Jakcloth dipersilakan buka kembali tokonya asalkan membuat pernyataan tidak akan terjadi pelangaran prokes lagi di tempat itu.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here