TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANG – Dua arena gantangan burung di Kelurahan Neroktog dan di Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang ditutup sementara oleh Tiga Pilar (Lurah – Babinsa – Binamas) setempat. Penutupan tersebut lantaran arena itu dijadikan tempat kerumunan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dua arena gantangan burung dimaksud yakni Neroktog Enterprise (NE) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Neroktog dan Kunciran Bird Club (KBC) di RW 04 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang.
“Atas perintah Pak Camat Pinang Kaonang, arena gantangan burung ditutup sementara. Kami tiga pilar melaksanakan penutupan itu,” jelas Lurah Neroktog, Nurhasan, Rabu 20 Januari 2021.
Dikatakan Lurah Neroktog Nurhasan, penutupan tersebut sesuai ketentuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan PPKM.
Nurhasan menambahkan, pihaknya juga menyampaikan pemahaman kepada pengelola gantangan burung untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah covid’19.
Sementara itu Lurah Pakojan, Yayat menegaskan pihaknya bersama Babinsa dan Binamas selaku Pengawas Protokol Covid’19 mengambil langkah pencegahan terhadap kerumuman masyarakat di arena gantangan burung.
“Kami sampaikan secara humanis dan persuasif kepada pengelola gantangan Kunciran Bird Club agar menghentikan kegiatannya sementara. Pengelola mengerti dan bersedia menghentikan aktivitasnya,” jelas Lurah Pakojan, Yayat.
Camat Pinang Kaonang mengetuk kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran wabah virus korona dengan mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah. Semua pihak berharap wabah ini segera berkhir agar bisa menjalani aktivitas dengan normal.
“Kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan imbauan pemerintah menjadi point penting dalam upaya menghentikan penyebaran wabah covid’19 ini. Tanpa kebersamaan masyarakat, upaya kita menghentikan penyebaran wabah covid’19 tidak maksimal,” tegas Camat Pinang Kaonang.***
• Ateng San