TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANG – Petugas Tramtib Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menggerebek tiga rumah kost di dua wilayah kelurahan yang diduga menjadi tempat ngamar prostitusi online oleh pekerja seks komersial, Rabu malam 7 April 2021.
Tiga orang penghuni rumah kost di Kelurahan Panunggangan Utara digiring ke kantor Kecamatan Pinang oleh petugas Tramtib untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka itu AM (29 tahun) warga Kota Bekasi bersama teman wanitanya TA (25 tahun) KTP Kabupaten Lampung Tengah, Nov (26 tahun) wanita ber-KTP Kabupaten Lebak.
Penggerebekan dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang didampingi Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik dan Danton Tramtib Kecamatan Pinang Junaedi.
Tiga rumah kost itu masing-masing berada di Gang Katuk Kelurahan Cipete (dua rumah kost) dan di Jalan HR Rasuna Said Kelurahan Panunggangan Utara (satu rumah kost).
“Kami menerima laporan dari warga yang menyebutkan di tiga rumah kost itu kerap dijadikan tempat ngamar,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Kasi Tramtib Taslim Sidik dan Danton Tramtib Junaedi.
Di Gang Katuk Kelurahan Cipete, petugas Tramtib Kecamatan Pinang mendatangi rumah kost yang diinformasikan warga sebagai tempat PSK online. Namun, saat didatangi petugas Tramtib, kamar kost yang dituju terkunci dari luar.
“AM (29 tahun) warga Kota Bekasi bersama teman wanitanya TA (25 tahun) KTP Kabupaten Lampung Tengah tinggal satu kamar. Mereka mengaku menikah siri. Namun demikian kami tetap data dan mereka membuat surat pernyataan,” tegas Kaonang.
Dikatakan Camat Pinang, atas arahan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah maka pihak jajaran Kecamatan Pinang melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Perda 8/2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang.
Kaonang mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada petugas Tramtib mengenai adanya dugaan tempat prostitusi terselubung di lingkungan permukiman.***
• Ateng San