Oleh: Raavi Ramadhan )*
UU Cipta kerja bagaikan obat bagi UMKM yang sedang sakit parah, karena ada berbagai kemudahan yang diberikan pada mereka. Pebisnis kecil dan menengah mendapatkan kemudahan perizinan dan pengurusannya digratiskan. Mereka juga bisa mendapatkan sertifikat halal dengan lebih cepat tetapi tepat akurat.
Saat pandemi melanda Indonesia, maka pengusaha juga kena getahnya. Mereka gigit jari karena daya beli masyarakat menurun drastis, karena kesulitan ekonomi. Terutama pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Merekalah yang paling terpuruk karena jika pembeli hanya sedikit, bahkan tidak ada sama sekali, akan sangat susah untuk mendapat penghasilan.
Pemerintah berusaha keras menolong mereka. Tidak dengan bantuan dana atau pinjaman, tetapi dengan UU Cipta Kerja. UU jauh lebih beharga daripada uang, karena peresmian UU bagaikan memberi kail, bukan ikannya. Jika uang hanya bisa dihabiskan untuk sebagian modal dan sisanya untuk dana dapur, maka UU berdampak pada pengusaha selama puluhan tahun ke depan.
Pengusaha kecil dan menengah akan dibangkitkan lagi semangat kerjanya karena ada berbagai kemudahan dalam klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja. Fasilitas itu antara lain kemudahan perizinan usaha, sertifikasi halal, dll. Sehingga bisnis mereka akan lancar, karena tidak lagi harus berhadapan dengan birokrasi yang mencekam.
Semua pengusaha UMKM harus bersyukur atas UU Cipta Kerja. Didik Purwadi, Direktur Eksekutif Rumah Inspiratf Indonesia menyatakan bahwa pengusaha harus benar-benar mengambil manfaat dari UU Cipta Kerja. ia juga mengajak para pengusaha untuk membaca UU itu dan meneliti apa saja benefit dari setiap pasalnya. Sehingga implementasinya akan membawa dampak positif bagi bisnis UMKM.
Didik melanjutkan, memanfaatkan UU Cipta Kerja adalah dengan mendekati para investor dan BUMN. Karena pada UU ini, UMKM mendapat fasilitas menjadi mitra bagi BUMN. Dalam artian, mereka akan menjadi pelanggan tetap, sehingga pengusaha kecil bisa survive dan melanjutkan bisnisnya yang sempat terkapar karena corona.
Sedangkan investor tentu punya modal untuk membuat pengusaha memulai kembali produksi dan memanfaatkannya untuk biaya promosi. Sehingga barang-barang akan dijual dan mereka akan mendapatkan keuntungan lagi. Profit itu tentu dibagi dengan penanam modal, sesuai dengan perjanjian keuntungan yang ditetapkan dari awal.
Selain itu, jangan sampai pengusaha hanya tahu UU Cipta Kerja tetapi tidak tahu apa isinya, klaster-klasternya, dan manfaatnya. Mereka hanya tahu sekilas tentang UU ini dari berita di televisi dan menyangka bahwa peraturannya hampir sama dari versi lama. Padahal ada banyak perubahan yang akan membawa manfaat bagi para pengusaha kecil dan menengah.
Sikap abai hanya akan merugikan pengusaha UMKM, karena perubahan peraturan akan berdampak sangat besar pada perubahan bisnis mereka. Misalnya dari segi perizinan, akan dimudahkan karena pengusaha kecil hanya butuh NIB, tanpa harus izin HO yang mahal. Izinnya juga selesa dalam 7 hari kerja dan bisa diurus secara online, serta 100% gratis, sehingga pengusaha kecil tidak akan kesulitan.
Selain perizinan, sertifikasi halal juga dipermudah oleh pemerintah. Sertifikat ini juga gratis, sehingga para pengusaha UMKM di bidang kuliner dan kosmetik bisa langsung mengurusnya tanpa takut akan biayanya. Perolehan sertifikat juga dipercepat. Namun, walau sertifikat halalnya cepat, tidak akan mengurangi keketatan prosedur, sehingga masyarakat akan merasa tenang, karena hasilnya akurat.
Banyak kemudahan yang diperoleh dari UU Cipta Kerja seperti perizinan yang cepat dan gratis dan sertikasi halal yang juga dipercepat hasilnya. Selain itu, BUMN diarahkan untuk jadi mitra UMKM sehingga menolong mereka yang kesulitan saat terkena dampak pandemi. Semua kemudahan ini diharapkan akan menolong para pengusaha UMKM, sehingga mereka bisa survive di tengah pandemi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini