TangerangSatu.co.id, JAKARTA – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota menyampaikan sejumlah usulan serta kendala yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private.
“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk private itu sangat sulit dilakukan. Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas,” ujar Wali Kota Tangerang dalam rapat yang berlangsung di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.
Untuk itu, lanjut Arief, dirinya mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH
“Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2 – 3 kali lipat luasan RTH biasa,” papar Arief.
Wali kota juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.
“Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha,” tukas Arief.***
• Ateng San