Beranda Kota Tangerang Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Wali Kota Tangerang: Seluruh Pegawai Bertanggung...

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Wali Kota Tangerang: Seluruh Pegawai Bertanggung Jawab 

436
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sudah memasuki hari terakhir. Penilaian itu dilaksanakan sejak  5 September 2022 ditutup secara resmi oleh Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah di Hotel Mercure kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.

Dalam arahannya, Wali Kota Tangerang mengungkapkan kata kunci dalam SPIP adalah “pengendalian intern”. Pengendalian intern akan meminimalisir terjadinya penyimpangan atau kecurangan terhadap aturan maupun penyimpangan pencapaian tujuan organisasi.

“Dalam pengendalian intern ini yang dibutuhkan adalah komitmen, harus mempunyai semangat kolektif kolegial yang artinya kerjasama dan sama-sama bekerja,” ucap Arief, Rabu 7 September 2022.

Lebih lanjut, Wali Kota Tangerang menekankan, kepala OPD harus memahami SPIP. Kepala OPD adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya masing-masing baik secara administrasi maupun keuangan.

“Selain Kepala OPD, para pegawai juga mempunyai tanggung jawab dalam pengendalian intern ini, semua bertanggung jawab memastikan proses pelaksanaan tata pemerintahan berada pada jalur yang benar, guna terciptanya good governance dan clean governance di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang,” tambah Wali Kota Tangerang.

Sementara, Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

“Penilaian mandiri dilakukan oleh assesor perangkat daerah, tahap selanjutnya yaitu penjaminan kualitas oleh inspektorat dan tahap terakhir yaitu rvaluasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” urai Dadi Budaeri.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here