Beranda Nasional Diharapkan Kedispilinan Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah Selama PSBB 11 – 25 Januari

Diharapkan Kedispilinan Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah Selama PSBB 11 – 25 Januari

711
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan, agar angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa terus ditekan.

“Mulai hari ini sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil,” terang Arief usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Bupati Tangerang, Senin 11 Januari 2021.

Arief menjabarkan salah satu point penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Wali Kota. Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB,” tambahnya.

Selain itu, lanjut wali kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,”

Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 – 25 Januari 2021.

“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.

Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten tersebut dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim dan dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Banten serta kepala daerah se- Tangerang Raya.

Sementara itu di tempat terpisah Camat Pinang Kaonang menjelaskan pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang terkait pelaksanaan PSBB ini kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pinang.

Sebagai Ketua Pengurus Cabang Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengcab Pertina) Kota Tangerang, Kaonang juga memberitahukan kegiatan latihan sasana yang menimbulkan kerumunan di GOR atau tempat lain untuk sementara dihentikan.

“Kegiatan latihan fisik dan tehnik Puslatcab Atlit Tinju Kota Tangerang akan dilakukan secara online, difasilitasi Pengcab Pertina Kota Tangerang,” ujar Kaonang.

Ditegaskannya, apabila ada sasana yang melanggar SE Wali Kota Tangerang dan melanggar protokol kesehatan covid’19, Pertina Kota Tangerang tidak bertanggung jawab dan menjadi tanggung jawab sasana sendiri.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here