Beranda Kota Tangerang Operasi PPKM Tiga Pilar Kecamatan Pinang, Tegur Keras Pengelola Usaha yang Membandel

Operasi PPKM Tiga Pilar Kecamatan Pinang, Tegur Keras Pengelola Usaha yang Membandel

661
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Tiga Pilar Kecamatan Pinang Kota Tangerang terus gencar melakukan operasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sesuai surat edaran Pemerintah Kota Tangerang rumah makan, kafe, kedai makan minum dan mini market diminta tutup pukul 21.00.

Camat Pinang Kaonang bersama Kapolsek Pinang Iptu Moh Tapril, Wakil Danramil 01/Tgr Kapten Inf Suroyo dan Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Sidik Taslim menyusuri Jalan HR Rasuna Said, Jalan Pinang Kunciran, Rest Area Kilometer 13.5 Tol Jakarta – Merak, Rest Area Kilometer 14 Tol Merak – Jakarta dan Kawasan Alam Sutera, Jumat malam 18 Juni 2021.

Menurut Camat Pinang Kaonang, operasi PPKM ini untuk menekan laju tersebarnya wabah covid di Kota Tangerang.

Kaonang mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan pemerintah agar wabah virus yang mengancam kesehatan manusia ini segera berakhir.

“Terhadap para pengelola usaha yang tidak mengindahkan Surat Edaran Pemkot Tangerang, maka KTP-nya kami sita,” tegas Camat Pinang Kaonang.

Bagi mereka yang disita KTP-nya, sambung Kaonang, silahkan ambil di Tramtib Kecamatan Pinang dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi pelanggaran PPKM.

Dikatakan Camat Pinang Kaonang, Tiga Pilar Kecamatan Pinang mengapresiasi kepada pengelola tempat usaha yang mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan PPKM.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here