Beranda Kota Tangerang Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Lahan Bekas SDN Panunggangan 3 di Kecamatan Pinang

Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Lahan Bekas SDN Panunggangan 3 di Kecamatan Pinang

364
0

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman saat meninjau lokasi lahan tersebut bersama Camat Pinang Kaonang, Lurah Panunggangan Timur Afifuddin, pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyati dan Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Rabu 12 Januari 2021.

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mempertahankan aset daerah berupa lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, menghasilkan keputusan yang menggembirakan. Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada tanggal 20 Desember 2021 telah menetapkan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan.

Pengacara Pemkot Tangerang yakni Dyah Wuri Sulistyati mengatakan upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

“Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan,” ujarnya.

Ia mengatakan proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis mengajukan gugatan pada tahun 2019 silam kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang.

*Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Lahan Bekas SDN Panunggangan 3 di Kecamatan Pinang*

Oleh karena itu Pemkot  mengajukan gugatan perlawanan dan setelah proses sidang, akhirnya keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang. “Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang akan terus mempertahankan yang menjadi hak masyarakat dan Pemkot Tangerang.

“Sesuai yang disampaikan pengacara, dengan putusan pengadilan bahwa kita (Pemkot Tangerang) sudah menang dan aset menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang,” terang Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman saat meninjau lokasi lahan tersebut bersama Camat Pinang Kaonang, Lurah Panunggangan Timur Afifuddin, pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyati dan Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Rabu 12 Januari 2021.

Sementara itu Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mempertahankan aset-aset pemerintah yang sejatinya milik rakyat.

Kaonang minta kepada masyarakat Kecamatan Pinang untuk membantu doa agar proses banding dari pihak terlawan tetap menghasilkan keputusan pengadilan kemenangan untuk Pemkot Tangerang.

“Kita terus memberikan data-data obyektif, fakta-fakta hukum bahwa memang lahan eks SDN Panunggangan 3 yang terletak di Panunggangan Timur benar-benar aset milik Pemerintah Kota Tangerang,” beber Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here