Beranda Kota Tangerang Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Sidak Resepsi di Hotel dan Perkampungan

Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Sidak Resepsi di Hotel dan Perkampungan

901
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG –  Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat resepsi di Hotel Horison Kelurahan Panunggangan Utara dan yang berada di pemukiman warga di perkampungan. Kegiatan khitan, resepsi pernikahan hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan.

Sidak Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang itu untuk memastikan apakah warga yang menggelar resepsi menerapkan protokol kesehatan atau kah mengabaikannya. Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang terdiri dari unsur petugas kecamatan, TNI dan Polri.

Camat Pinang Kaonang menegaskan Pengawas Covid’19 mendatangi kerumunan seperti resepsi pernikahan di wilayah Kecamatan Pinang untuk melakukan pengawasan. Saat ini tingkat pemaparan covid’19 sangat tinggi.

“Kami bertindak atas petunjuk Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Kepala Seski Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Pinang Taslim Sidik, Sabtu 9 Januari 2021.

Diungkapkan Kaonang, perlukan kesadaran bersama semua masyarakat terhadap protokol kesehatan dan himbauan pemerintan dalam mencegah penularan wabah virus korona.

“Ini penting supaya pemaparan wabah covid’29 bisa dikendalikan tidak masif. Sekali lagi saya mengajak semua masyarakat, ayo semua sadar, bahwa wabah covid ini masih ada menyebar dan sangat membahayakan,” terang Camat Pinang Kaonang.

Diungkapkannya lebih lanjut, saat ini ruang perawatan untuk pasien covid’19 sudah penuh. Maka sambung Camat Pinang, bila kita tak mampu menghentikan pemaparan wabah covid dengan cepat, akan sangat mengkhawatirkan.

“Yang paling utama hari Sabtu – Minggu ini di wilayah Kecamatan Pinang ada kegiatan sebanyak 21 akad nikah dan pesta. Maka kita akan datangi lokasi. Bila melanggar protokol kesehatan akan diingatkan. Bila masih terus nekat, maka akan kita bubarkan bersama Tiga Pilar,” tegas Camat Pinang Kaonang.

Camat Pinang didampingi Kasi Tramtib Kecamatan Pinang dari unsur TNI – Polri selain melakukan pengawasan resepsi di Hotel Horisan, juga melakukan sidak ke pesta warga yang berada di pemukiman. Dalam sidak itu, Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang mengingatkan kepada dua warga di wilayah kelurahan Panunggangan dan Kunciran Jaya agar menerapkan protokol kesehatan.

“Iyah tadi kami ingatkan, warga yang menggelar resepsi menerapkan protokol kesehatan sesuai yang termaktub dalam Surat Edaran Walikota Tangerang. Kami sampaikan kepada warga SE itu agar mereka memahami. Tadi kami juga bagikan masker kepada mereka yang tak memakai masker,” beber Camat Pinang Kaonang.

Sementara itu Manajer Hotel Horison, Hendry menjelaskan pihaknya ketat menerapkan protokol kesehatan. Dimatakannya, semua anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan dipatuhi dan para tamu pun harus mematuhi protokol kesehatan.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here