Beranda Kabupaten Tangerang Soal LPj Bumdes, OPH Surati Kepala Desa di Wilayah Tigaraksa

Soal LPj Bumdes, OPH Surati Kepala Desa di Wilayah Tigaraksa

1071
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Bidang Investigasi Organisasi Penimbang Hukum (OPH) menyurati kepala desa yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang seperti Desa Pasir Nangka, Matagara dan lainnya terkait laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana Bumdes pada tahun 2018-2020.

“Saya berharap para kepala desa memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana di amanahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bidang Investigasi dari penggiat anti korupsi Organisasi Penimbang Hukum (OPH) M Fauzi Sipayung SH menjelaskan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) usaha yang bertujuan untuk membantu pendapatan desa dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.

“Karena, jika tidak adanya keterbukaan informasi terkait laporan pertanggungjawaban dana Bumdes, saya menduga adanya penyimpangan dalam menggunakan Bumdes tersebut,” Ungkap M Fauzi Sipayung dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat 26 Maret 2021.

Ia meminta pihak kepala desa dan Bumdes harus melakukan transparansi, akuntabel demi mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.

“Jika adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bumdes maka saya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap M Fauzi Sipayung.

Sementara itu, praktisi hukum Anri Saputra Situmeang SH MH mengatakan, modal awal Bumdes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk Bumdes tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa.

“Karena ini anggaran pemerintah jadi masyarakat harus mengetahui anggaran kemana aja dikelola dan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bumdes,” beber Anri Saputra Situmeang yang juga Direktur LBH Situmeang.

Ditambahkan Anri, langkah yang dilakukan oleh penggiat anti korupsi dari OPH untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana Bumdes sebagai efek jera, agar tidak ada lagi yang menganggap main-main dengan dana Bumdes.

“Saya juga meminta kepada Kementerian Desa agar tidak terlalu mudah mencairkan kembali dana Bumdes sebelum ada pelaporan dan pertanggungjawaban dari pengurus yang lama,” tutup Anri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here