Beranda Kota Tangerang Membangkang Terhadap PPKM, Kedai Makan Minum Ditindak Tegas PPC Kecamatan Pinang

Membangkang Terhadap PPKM, Kedai Makan Minum Ditindak Tegas PPC Kecamatan Pinang

830
0

TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANG – Membangkang terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sebanyak 10 kedai makan minum di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang ditindak Pengawas Protokol Covid’19 (PPC) Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Camat Pinang Kaonang bersama Wakil Kapolsek Cipondoh AKP Sanija, Lurah Sudimara Pinang Ade Fahmi serta dari DPMPTSP Kota Tangerang dan Karang Taruna Kelurahan Sudimara Pinang melakukan pemantauan PPKM dan PSBB, Jumat malam 29 Januari 2021. Petugas PPC mendapati sejumlah kedai makan minun yang tak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang. Mereka masih melakukan aktivitasnya melampaui ketentuan jam operasional.

Camat Pinang Kaonang menegaskan, sebelumnya, para pengelola kedai makan minum telah diperingatkan dan diberi Surat Edaran Walikota Tangerang No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 mengenai PPKM yang menegaskan, melakukan pengaturan pembatasan kegiatan restoran/rumah makan/kafe atau usaha sejenis layanan di tempat sebesar 25% dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan.

“Kami lakukan penindakan kepada mereka yang membandel terhadap PPKM dan PSBB. Kami minta pengelolanya untuk patuh terhadap aturan yang ditentukan pemerintah,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Wakil Kapolsek Cipondoh AKP Sanija dan Lurah Sudimara Pinang Ade Fahmi dan Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik.

Ditegaskan Kaonang, pihaknya bersama Tiga Pilar Kelurahan Sudimara Pinang melakukan penyitaan kartu identitas pengelola kedai makan minum yang membangkang terhadap PPKM. Ada sebanyak 10 kedai yang KTP pengelolanya disita petugas PPC Kecamatan Pinang.

“Kami harapkan para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang untuk taat aturan. Kami ketuk kesadarannya untuk bersama-sama memutus penyebaran wabah covid’19 ini,” pungkas Camat Pinang Kaonang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here