Beranda Kota Tangerang Pemkot Tangerang Lakukan Kembali PSBLRW dan Check Point di Sejumlah Ruas Jalan

Pemkot Tangerang Lakukan Kembali PSBLRW dan Check Point di Sejumlah Ruas Jalan

804
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Masih dalam masa pandemi, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan segala upaya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang akan melakukan pengetatan kembali pada sektor lingkungan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memaparkan, sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang akan memasifkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan Rukun Warga (PSBLRW).

“Akan kita ketatkan lagi di lingkungan, agar tetangganya di lingkungan tidak terpapar. Karena kita ketahui penyebaran virus Covid-19 banyak terjadi pada klaster keluarga,” papar Arief, Jum’at 5 Februari 2021.

Selain itu, Arief juga menginformasikan bahwa untuk akhir pekan, Pemkot Tangerang akan melakukan pengetatan mobilitas di sejumlah ruas jalan perbatasan Kota Tangerang. “Tadi pagi saya sudah bahas dengan pak Bupati Tangerang, rencananya kita akan melakukan pengetatan mobilitas di akhir pekan,”

Lebih lanjut Arief menerangkan bahwa menangani masalah Covid- 19 tidak bisa dilakukan sendiri, terlebih Kota Tangerang adalah kota penyangga DKI Jakarta.

“Sabtu dan Minggu kita akan terapkan check point kembali, pada akses keluar masuk masyarakat seperti Jalan Daan Mogot (Batu Ceper), Jalan Gatot Subroto (Jatiuwung), Jalan MH Thamrin (Tangerang) dan wilayah di Kecamatan Periuk,” tukas Arief.

Kecamatan Pinang Terapkan PSBLRW

Sementara itu di tempat terpisah Camat Pinang, Kaonang mengatakan pihaknya sangat siap melaksanakan arahan Wali Kota Tangerang mengenai PSBLRW. Di wilayah Kecamatan Pinang, kata Kaonang ada sejumlah lingkungan RW yang terkategori masuk zona merah.

“Mulai Sabtu 6 Februari 2021, kami langsung menerapkan pemberlakuan PSBL RW di sejumlah lingkungan RW. Kami perketat lingkungan yang PSBL RW. Tidak ada warga yang bermain di luar rumah di lingkungan PSBLRW,” ungkap Kaonang ditemui saat penegakan PPKM di wilayah Kelurahan Panunggangan Timur, Jumat malam (5/2/21).

Dijelaskan Kaonang, sementara ini di wilayah Kecamatan Pinang ada tiga kelurahan yang harus menerapkan PSBLRW. Disebutkannya, Kelurahan Panunggangan Utara, Kelurahan Kunciran Indah dan Kelurahan Pinang.

“Di tiga kelurahan itu ada lingkungan RW yang zona merah. Artinya dalam satu lingkungan terdapat kasus covid’19 yang mencapai tiga orang,” ungkap Camat Pinang Kaonang didampingi Lurah Panunggangan Timur, Afifuddin dan Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here