Beranda Kota Tangerang Tak Mengindahkan PPKM, Kedai di Pinang Diminta Tutup

Tak Mengindahkan PPKM, Kedai di Pinang Diminta Tutup

758
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Semua masyarakat diminta kesadarannya untuk mentaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang.

Bagi kaum muda yang kongkow sembari nikmati makan minum di kedai atau pun kafe diminta untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan yakni dengan 4M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak fisik dan memghindari kerumunan.

Hal itu ditegaskan Camat Pinang Kaonang saat melakukan monitoring PPKM di Jalan Hasyim Ashari Kekurahan Neroktog, Kelurahan Pinang dan Kelurahan Sudimara Pinang, Minggu malam 24 Januari 2021.

Di wilayah Kelurahan Neroktog, Camat Pinang Kaonang didampingi Lurah Neroktog Nurhasan dan Bhabinkamtibmas. Ia memantau restoran dan minimarket di Neroktog tutup.

Camat Pinang melakukan monitoring PPKM sendiri ke arena olahraga futsal di Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Sudimara Pinang (Rajawali Sport Centre) dan di Kelurahan Pinang (El Madrid Sport Centre) tutup.

Sementara sejumlah kafe di Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang dipaksa tutup Camat Pinang Kaonang karena sampai pukul 21.00 masih operasional dan melayani makan minum di tempat.

“Kami tegaskan di masa PPKM ada pembatasan jam operasional usaha perdagangan sampai pukul 19.00. Pembatasan jam operasional ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid’19,” tegas Camat Pinang Kaonang.

Terhadap pengelola kafe yang pernah dipaksa tutup, Camat Pinang memberi sanksi untuk mengambil kartu identitas di Kantor Kecamatan Pinang ke Seksi Tramtib.

“Kami akan minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi keliruannya,” ungkap Camat Pinang Kaonang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here