Beranda Kota Tangerang Penegakan PPKM di Kecamatan Pinang, 12 Kedai Didenda Rp300 Ribu dan Satu...

Penegakan PPKM di Kecamatan Pinang, 12 Kedai Didenda Rp300 Ribu dan Satu Tempat Olahraga Disegel

816
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Sebanyak 12 kedai makan minum dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp300 ribu dan satu arena olahraga di wilayah Kecamatan Pinang disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang.

Para pedagang itu didenda serta arena olahraga disegel lantaran melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pedagang yang didenda itu wajib membayar melalui transfer ke rekening kas daerah Kota Tangerang.

“Malam ini gabungan petugas Pengawas Protokol Covid’19 dari jajaran Kecamatan Pinang, Polsek Cipondoh, Koramil 01/Tgr dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan penegakan PPKM serta PSBB di
wilayah Kecamatan Pinang,” jelas Camat Pinang Kaonang didampingi Danramil 01/Tgr Mayor Arh Didik Wahyudi, Wakil Polsek Cipondoh AKP Sanija, Rabu malam 27 Januari 2021.

Diungkapkan Kaonang, kedai makan minum di wilayah Kecamatan yang dijatuhi hukumun denda oleh PPNS Satpol PP Kota Tangerang karena sudah melewati pukul 20.00 masih beroperasional dan melayani makan ditempat. Sedangkan arena olahraga fitnes disegel sampai berakhirnya masa PPKM.

“Petugas gabungan dari Tramtib Kecamatan Pinang didukung Koramil 01/Tgr Kodim 0506, Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan pemantauan PPKM dan PSBB sepanjang Jalan HR Rasuna Said wilayah Kelurahan Kunciran Jaya serta Kelurahan Pakojan. Kami dapati ada kedai makan minum yang sebelumnya pernah diingatkan dan diberi surat edaran, ternyata membandel,” beber Camat Pinang Kaonang.

Dikatakan Kaonang lebih lanjut, ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Tangerang sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid’19.

Petugas Gabungan Pengawas Protokol Covid’19 yang dipimpin Camat Pinang Kaonang juga menyisir Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Pinang. Di wilayah ini juga PPNS Satpol PP Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kedai makan minum yang masih buka di atas pukul 20.00 dan melayani makan di tempat.

“Jadi totalnya adalah sebanyak 12 kedai makan minum yang dikenakan denda masing-masing Rp300 ribu dan satu arena olahraga tutup paksa atau di segel PPNS Satpol PP Kota Tangerang,” ungkap Camat Pinang Kaonang.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahyana, mengungkapkan pihaknya mengerahkan 300 personil dengan pembagian tiga shift kerja. Menempatkan personil di wilayah rawan. Mulai dari pasar, jalan utama, hingga sejumlah fasilitas umum.

“Satpol PP juga memperkuat pendekatan, melalui patroli, wawaran hingga sweeping. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penegakkan melalui operasi aman bersama dan operasi yustisi bersama TNI Polri. Untuk PPKM Jilid II, dipertegas dan diperkuat sanksi dendanya,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahyana.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here