Beranda Nasional Peniadaan Mudik, Pemkot Tangerang Wajibkan SIKM bagi Masyarakat yang Keluar Kota

Peniadaan Mudik, Pemkot Tangerang Wajibkan SIKM bagi Masyarakat yang Keluar Kota

724
0

TangerangSatu.co.id KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjabarkan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

“Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” beber Herman yang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 4 Mei 2021.

“Alasan persalinan hanya boleh didampingi dua orang,” imbuh Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Sekda menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,” tukas Sekda Kota Tangerang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here