Beranda Kota Tangerang Tekan Laju Penyebaran Covid’19, Tiga Pilar Kecamatan Pinang Perketat Operasi Aman Bersama

Tekan Laju Penyebaran Covid’19, Tiga Pilar Kecamatan Pinang Perketat Operasi Aman Bersama

628
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG Menanggapi situasi terkini kasus covid’19 Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta kepada jajaran kecamatan, kelurahan dan OPD untuk memperketat operasi aman bersama (OAB) di lingkungan padat penduduk. Terlebih, gang-gang perumahan perlintasan antar kampung.

OAB ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid 19. Bukan hanya merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker, tetapi para petugas juga harus memberikan edukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Kita tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas. Terutama kegiatan ekonominya. Namun, harus beriringan dengan kepatuhan protokol kesehatan yang ketat. Kasus pasca Idul Fitri mulai terlihat, dan bentar lagi Idul Adha, kita harus sama-sama memperketat, dan menekan laju penyebaran ini,” tegas Wali Kota Tangerang.

Sementara itu Camat Pinang Kaonang mengerahkan petugas Tramtib dan pegawai Kecamatan Pinang bersama Polsek Pinang melakukan OAB di Jalan HR Rasuna Said Kunciran Jaya Kota Tangerang, Selasa petang 8 Juni 2021.

Camat Pinang Kaonang bersama Kapolsek Pinang Iptu Moh Tapril terjun langsung memberi sanksi kepada warga yang melintas di depan kantor kecamatan tak memakai masker.

“Pandemi covid belum berakhir. Mentaati protokol kesehatan dengan 5M menjadi hal utama agar terhindar dari paparan virus korona. Mari kita tumbuhkan kesadaran untuk mentaati prokes sebagai upaya untuk mencegah terpapar covid,” ungkap Camat Pinang Kaonang.

Kapolsek Pinang Iptu Moh Tapril mengingatkan warga untuk tetap mamakai masker dan terus mematuhi protokol kesehatan. “Masyarakat harus sadar diri bahwa pandemi covid ini masih mengancam kesehatan manusia. Maka prokes manjadi hal yang harus ditaati serta terus menjaga imun,” terang Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Moh Tapril.

Dalam OAB petang itu, Tiga Pilar Kecamatan Pinang memberi sanksi 41 warga yang melintas di Jalan HR Rasuna Said yang tak mengenakan masker. Para pelanggar protokol kesehatan itu disanksi menyapu fasilitas umum. Mereka diingatkan untuk tidak lalai terhadap protokol kesehatan.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here