Beranda Kota Tangerang Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Tangerang

Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Tangerang

264
0

Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah (kanan) bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo (kiri) memegang naskah Raperda yang telah disetujui DPRD dalam sidang paripurna, Selasa siang 18 Juli 2023. Turut mendampingi pada kesempatan itu Wakil Walikota Tangerang Sachrudin serta Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, Kosasih dan Tengku Iwan.

TANGERANGSATU.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang disetujui DPRD Kota Tangerang. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang tahun 2022 serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah menjabarkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.

“Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Walikota Arief, dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas Dua Raperda di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa siang 18 Juli 2023.

Walikota Arief R Wismansyah usai sidang paripurna menyalami Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang.

Kemudian, tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Arief, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut yang meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” beber Walikota Arief.

Lebih lanjut Walikota Tangerang menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022. Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.

“Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang,” tutup Arief.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here