Beranda Kota Tangerang Restoran dan Minimarket di Alam Sutera Diperingatkan Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang 

Restoran dan Minimarket di Alam Sutera Diperingatkan Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang 

907
0

TangerangSatu.co.id, KOTA TANGERANG – Melampaui ketentuan jam operasional yang diatur Pemerintah Kota Tangerang dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kedai, restoran dan mini market di kawasan Alam Sutera Kota Tangerang diperingatkan Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang, Selasa malam 12 Januari 2021.

Kedai, restoran dan mini market yang peringatkan itu lantaran masih melakukan aktivitas usaha pada pukul 20.00 WIB. Ketentuan dalam Surat Edaran Walikota Tangerang di masa PPKM ini hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang Kota Tangerang malam itu menyisir kawasan Alam Sutera yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Pinang Taslim Sidik bersama anggota mendatangi sejumlah titik di kawasan Alam Sutera yang kerap terjadi kerumunan.

Di tepian Danau Alam Sutera, petugas Tramtib Kecamatan Pinang menjaring sejumlah pasangan muda-mudi di tengah kegelapan yang tak memakai masker. Mereka kemudian ditegur Camat Pinang Kaonang dan diberi arahan agar mematuhi protokol kesehatan. Ketika ditanya asal mereka, sebagian besar mengaku datang dari luar Kota Tangerang.

Pengawas Covid’19 Kecamatan Pinang juga membagikan Surat Edaran Pemerintah Kota Tangerang No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 yang mengatur ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang kepada para pelaku usaha, pengelola kedai dan restoran.

“Kita sampaikan secara persuasif dan humanis. Kita minta kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mematuhi aturan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus korona yang mengganas ini. Maka itu kita menggugah semua pihak, ayo kita cegah bersama penyebaran covid ini dengan mentaati aturan PPKM,” ungkap Camat Pinang Kaonang didampingi Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik.

Dikatakan Camat Pinang Kaonang, sesuai arahan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang untuk dapat lebih bekerja sama dalam upaya pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan covid’19.

“Agar masyarakat paham dan taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan selama masa PSBB,” terang Camat Pinang Kaonang.***

• Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here